Pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku judi online yang berada di Maluku Tengah. Tersangka dalam kasus ini adalah SS (52) yang menjadi bandar judi online, beserta kedua rekannya yaitu FM (23) serta IM (20) yang berperan membantu bandar.
Tersangka sudah diamankan sejak 20 Agustus 2020 lalu dan menjalani proses hukum. Proses penangkapan ini tentu saja karena adanya laporan dari masyarakat.
Masyarakat merasa resah dengan aksi judi online yang dilakukan oleh tersangka. Warga Masohi tidak nyaman dengan aktivitas tersebut karena sering bertransaksi judi online di kediamannya di belakang Terminal Kota Masohi.
Baca juga: Pegawai Bank Pemerintah Korupsi 2,1 Milyar Hanya Untuk Bermain Judi Online
Oihak kepolisian yang dipimpin oleh kapolsek langsung menggerebek rumah SS. Ketika polisi mendatangi rumahnya, ketiganya sedang melakukan rekap judi. Ketiganya mengaku jika permainan ini hanya digunakan untuk bersenang-senang dan mengumpulkan uang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai Rp14 juta, satu botol tinta cap warna merah, cap warnah hitam bertuliskan kode SDY GAME T/R lambang burung kakatua, ditambah empat unit telepon seluler.
Ketiganya kemudian dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dan membuat mereka jera.
Sumber: www.jpnn.com