Pegawai Bank Pemerintah Korupsi 2,1 Milyar Hanya Untuk Bermain Judi Online

Pegawai Bank Pemerintah Korupsi 2,1 Milyar Hanya Untuk Bermain Judi Online

Siapapun pasti menginginkan kedudukan atau jabatan yang tinggi. Kedudukan dan jabatan yang tinggi merupakan lambang kesuksesan seseorang. Susah payah orang bekerja demi mendapatkan kedudukan atau jabatan yang baik dalam sebuah instansi.

Namun terkadang, ketika sudah berada pada jabatan atau kedudukan yang tinggi ini, orang bisa lupa diri. Pada posisi ini, dengan uang dan gaji yang melimpah, orang cenderung melakukan hal-hal yang membawa petaka bagi diri sendiri . Seperti kasus pegawai sebuah bank berikut.

Adalah RS, seorang  pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Dolopo-Madiun. Baru-baru ini pihak bank memecat RS  karena perbuatannya melakukan korupsi .

Pria 32 tahun dari desa Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini menjadi tersangka di bawah penyidikan ​​Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin sore (21/9/2020).

Berdasarkan informasi awal, uang hasil korupsi tersebut RS gunakan untuk foya-foya.  Salah satu bentuk foya-foya yang RS adalah bermain judi online. Dari sekian banyak jenis judi online yang beredar antara lain poker qq dan togel, ternyata RS lebih senang memainkan jenis judi Sepakbola online

Cara Tersangka Melakukan Korupsi

Menurut Bayu Novrian Dinata, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan , pria berinisial RS ini bertindak sebagai manajer hubungan. Jadi tugasnya mencari nasabah .

Orang yang mengajukan pinjaman bank harus melalui RS . RS  ini melayani nasabah , antara lain mentransfer buku, dan pencairan dana. Nah, pada saat inilah RS menyalahgunakan kesempatan.

Ia menyebutkan ada 11 nasabah yang menjadi korban sejak Desember 2018 hingga Desember 2019. Selama ini, pihak RS  sudah menarik uang dari BRI memakaidata klien, yang kemudian ditransfer ke rekening fiktif. Total uang yang sudah RS ambil senilai adalah Rp 2,1 miliar. Luar biasa.

Setiap nasabah  yang ingin mengajukan kredit memiliki buku rekening  baru. Nah, RS membuatkan buku rekening dengan surat kuasa yang nasabah berikan.  

Surat kuasa nasabah ini kemudian dia gunakan oleh untuk membuat rekening fiktif. Rekening ini akan tersangka gunakan untuk penarikan kredit.

Misalkan, nasabah memiliki limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun yang nasabah tarik hanya Rp 200 juta. Nah, tersangka mengambil sisa uang kredit nasabah tersebut dengan menggunakan buku rekening fiktif.

Sampai kasus ini terbongkar, sekitar 400 juta rupiah sudah RS rampok dari nasabah. Berdasarkan audit internal, pelaku menyebabkan kerugian negara sekitar 2,1 miliar rupiah.

Pengembalian Uang Kepada Nasabah

Baca juga: Ini Dia Alasan Klien Memilih Jasa Penerjemah Resmi

Kasus ini terungkap setelah debitur hendak menarik pinjaman. Pada saat itu. Petugas bank memberitahu debitur tersebut bahwa dia baru saja melakukan pembayaran pinjaman.

Akhirnya, setelah mencetak rekening koran, nasabah menemukan dana yang telah sudah RS tarik tanpa sepengetahuan mereka. Debitur ini merasa sakit hati dan akhirnya melaporkan kasus ini.

Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS sudah mengembalikan uang Rp 200 juta ke bank BRI.

Hal itu RS kembalikan sebelum kasus korupsi ini beralih ke Kejaksaan Negeri Madiun.

Bank BRI telah memutus hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi bagi oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Budi. Pemecatan ini sudah merupakan keputusan dari BRI yang sah.

Demikian artikel ini kami persembahakan buat semua pembaca. Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang sudah memiliki jabatan yang tinggi, untuk tidak menyalahgunakankan jabatan kita.