Kepolisian Jangkar melakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Agel, Kecamatan Jangkar, Situbondo yang dicurigai menjadi arena perjudian. Operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada hari senin lalu (11/1/2021).
Aksi penggerebekan yang dilakukan kepolisian ini lantas langsung membuat para penjudi di lokasi kalang kabut melarikan diri. Alhasil petugas pun hanya berhasil mengamankan satu orang pelaku judi. Di lokasi penggerebekan, petugas kepolisian juga menemukan puluhan pasang sandal.
Melansir keterangan dari halaman surya.co.id, diketahui pelaku perjudian yang berhasil diamankan adalah B (20 tahun), warga dari Desa Kumbangsari. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait praktik perjudian ini meliputi uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, alat tulis, alas plastik, puluhan sandal jepit dan kartu domino.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Praktik perjudian ini sendiri berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Jangkar berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan patroli rutin untuk mengecek keamanan wilayah Jangkar.
Namun ketika sedang menjalankan patroli rutin tersebut, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya perjudian di salah satu rumah warga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan memvalidasi kebenaran laporan tersebut.
Setelah memvalidasi bahwa laporan tersebut adalah benar, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Para pelaku judi yang melihat kedatangan petugas pun langsung ketar ketir melarikan diri dari sergapan. Namun terdapat satu pelaku judi yang berhasil diamankan oleh petugas.
Terkait dengan adanya operasi penggerebekan ini, Kapolsek Jangkar, Iptu Sadali membenarkan perihal hal tersebut. Ia pun juga mengkonfirmasi bahwa timnya berhasil mengamankan satu pelaku judi yang terlibat perjudian di lokasi yang digrebek.
“Satu tersangka berhasil diamankan, sedangkan yang lain melarikan diri”, terang Iptu Sadali.
baca juga; Pegawai Bank Pemerintah Korupsi 2,1 Milyar Hanya Untuk Bermain Judi Online
Kepolisian Jangkar Mengapresiasi Masyarakat Yang Berani Melaporkan Praktik Perjudian
Dalam suatu kesempatan wawancara, Iptu Sadali pun menyebutkan menyebut bahwa pelaku judi yang tertangkap saat ini tengah menjalani penyelidikan lanjutan. Di kesempatan yang sama itu, Iptu Sadali juga menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian di wilayah kecamatan Jangkar ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberi informasi dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di masyarakat”, ucap Iptu Sadali yang dirilis di halaman surya.co.id
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Hingga sampai berita ini dirilis, pihak kepolisian Jangkar belum mengkonfirmasi mengenai hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku. Namun berdasarkan kitab KUHP, pelaku yang tertangkap kemungkinan akan dijerat dengan pasal 303 Ayat atau dapat juga pasal 303 bis ayat 1.
Jika pelaku menjadi bandar perjudian, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa orang yang dengan sengaja atau memberikan kesempatan berjudi akan diganjar dengan hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau diharuskan membayar pidana denda maksimal Rp.25.000.000
Sedangkan jika pelaku hanya menjadi pemain, maka pelaku kemungkinan akan dijerat pasal 303 bis ayat 1 dengan hukuman kurungan penjara paling lama selama empat tahun atau diwajibkan membayar pidana denda sebesar paling banyak Rp.10.000.000
Semakin bertumbuhnya perjudian di Indonesia membuat petugas kepolisian memiliki agenda besar untuk memberantas perjudian. Bukan hanya perjudian langsung, namun juga termasuk berbagai jenis perjudian daring seperti togel, casino dan slot online.
Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dengan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di sekitarnya.