Petugas Polsek Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pecandu judi online yang diduga mencuri.
Di Matranam, Kapolsek Kikrangra, Kampol Haris Dinzah, Selasa, mengatakan dua penjudi online melakukan pencurian dengan mencuri TV LED dari warga dalam negeri, di antaranya berinisial WS (23) dan DMR (21). )۔ Adalah
Karena kecanduan judi online, mereka nekat mencuri televisi pensiun mereka sendiri yang rumahnya saat itu sepi, kata pengawas polisi Haris Dinzah, seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).
Televisi yang mereka curi kemudian dijual seharga Rs 450.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk berjudi secara online.
Setelah mendapat barang, mereka langsung jual dan hasilnya masuk lagi ke judi online, ungkapnya.
Pencurian kedua pelaku itu terungkap setelah polisi menerima laporan korban pada Kamis (4/1) tak lama setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu menghilang.
Setelah mendapat laporan korban, para anggota langsung melakukan penyidikan dan pelaku menunjuk ke arah mereka, ujarnya.
Polisi mengetahui peran kedua pelaku dan langsung mengamankan keduanya pada Sabtu sore (6/1) bersamaan dengan bukti televisi LED yang mereka jual.
Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang curian juga diamankan, kata Haris.
Selain itu, dua pelaku yang saat ini berada di balik jeruji besi di Mabes Polri Cakranegara diduga terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: merdeka.com