Perjudian berbasis mesin seperti judi slot dan tembak ikan memang telah cukup lama masuk ke Indonesia. Pihak kepolisian Indonesia di berbagai kota pun telah membongkar banyak tindak pidana perjudian yang satu ini, salah satunya belum lama ini dilakukan di Rokan Hulu, Riau pada hari jumat lalu (22/1/2021).
Melansir dari portal berita tribunnews, tim opsnal Polres Rokan Hulu berhasil melakukan penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan yang terletak di Desa Sukamaju, Km 7 Rambah, Rokan Hulu Riau.
Dalam aksi penggerebekan yang dilakukan pada pukul 23.30 WIB tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai pelaku. Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MI (33 tahun), MN (43 tahun) dan AR (24 tahun). Dari keterangan pihak Polres Rokan Hulu, ketiganya diketahui merupakan warga Sumatera Utara.
Penggerebekan lokasi perjudian tembak ikan ini sendiri dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas perjudian dilokasi tersebut. Bermodalkan informasi tersebutlah, Polres Rokan Hulu mengambil penindakan tegas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly.
“Dari informasi masyarakat itu, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan dalam rangka penindakan”, jelas Ipda Refly.
Dari penggerebekan yang dilakukan, turut juga diamankan sejumlah barang bukti di lokasi perjudian. Beberapa diantaranya adalah 1 unit mesin judi tembak ikan ikan, chip untuk mengakses mesin judi tersebut dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas tindakan melawan hukum, masing-masing pelaku disebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 UU Nomor 7/1974 tegan ancaman tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Disampaikan oleh Ipda Refly, hingga saat ini sendiri, pelaku dan juga barang bukti kejahatan yang berhasil disita telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, baik pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan dan tengah berada di Mapolres Rokan Hulu guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut”, jelas Ipda Refly yang dirilis pada halaman Tribunnews.