Baru Bebas, Residivis Rampok Uang Untuk Main Judi

Baru Bebas, Residivis Rampok Uang Untuk Main Judi

Residivis rampok uang untuk bermain judi akhirnya ditahan lagi oleh polisi setelah dilaporkan warga. Polisi menahanya setelah warga melaporkannya karena ketahuanmencuri dari sebuah toko kelontongan.

Baru Bebas, Residivis Rampok Uang Untuk Main Judiatas asumsi kerampokan tas berisi uang cash senilai Rp. 3.000.000 rupiah. Petugas menahannya di rumahnya Kecamatan Bacuki, Kota Parepare, Rabu (27/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengungkapkan, polisi mengamankan barang bukti seperti motor, helm dan pakaian yang pelaku kenakan pelaku saat beraksi. Namun uang cash yang dia rampok ternyata sudah habis untuk judi online.

“Terdakwa mengaku rampok uang senilai Rp. 3.000.000 rupiah untuk bermain judi online,” kata AKP Benny di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (28/1/2021). 

Penahanan ini berdasarkan pemberitahuan korban, pemilik toko kelontong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (21/1/2021). Terdapat bukti rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pejudi Togel Hongkong di Kotamobagu

“Pelaku datang memakai motor, masuk merogoh uang dari dalam tas warna coklat yang terdapat di laci meja kasir,” tuturnya.

Menurutnya, HM merupakan residivis kasus perampokan. Dia mengaku ketagihan bermain judi online, jadi nekat mencuri lagi setelah bebas dari tahanan.

Sumber: sulsel.inews.id