Polisi Ciduk 5 Pelaku Judi Togel di Duri

Polisi Ciduk 5 Pelaku Judi Togel di Duri

Lima orang yang diduga pelaku tindak pidana judi togel telah diamankan oleh polisi dari Tim Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis. Kelima pelaku tersebut diciduk pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 kemarin di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau pada pukul 4 sore WIB. Dari lima orang yang berhasil diamankan oleh polisi antara lainnya adalah HPS umur 46 tahun, warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui.

Kemudian disusul D usia 45 tahun seorang buruh, PYG umur 39 tahun tidak bekerja, HP 53 tahun warga Jalan Gajah Mada Keluaragan Talang Mandi Kecamata Mandau dan GPT 44 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka berlima teridentifikasi oleh polisi setelah mendapatkan laporan dari warga yang berinisial YA umur 38 tahun dan dua orang saksi, yaitu HS (38 tahun) dan TS (38 tahun).

Pihak dari kepolisian pastinya akan bergerak cepat ketika mendapatkan laporan dari warga mengenai kasus perjudian togel ini. Sebab sekarang ini praktik judi togel masih dilakukan oleh warga Indonesia meski sudah ada larangan sejak puluhan tahun yang lalu. Dan dari kelima pelaku yang tertangkap inilah adalah contoh para penjudi yang tidak menggubris hukum di Indonesia. Alhasil mereka pun tertangkap juga.

Laporan dari warga amatlah penting bagi polisi mengingat perjudian togel ini sangatlah terselubung. Terlebih lagi dengan adanya teknologi smartphone ini bisa membuat para pembeli, agen serta bandar mudah menjalankan tindakan haramnya itu. Sehingga diperlukanlah hubungan yang baik antara warga dan pihak yang bertugas menangani hukum.

Ketika Tim Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat laporan dari warga, maka mereka langsung menanggapinya dengan serius. Pihak kepolisian tersebut menjelaskan tentang kronologi penangkapannya. Pada hari Minggu 10 Januari kemarin sekitar pukul 1 siang WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan kepada para tindak pidana tersebut. Penyelidikan pertama dilakukan dalam warung di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau untuk mengambil informasi dari warga.

Dari penyelidikan itu, polisi mendapat info bahwa tersangka HPS melakukan kegiatan judi togel sebagai agen. Kemudian berdasarkan info tersebut, Tim Opsnal Mandau langsung melakukan pengintaian terdapat tersangka pertama di TKP (Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau). Sekitar jam 4 sore WIB dilakukan penggerebekan terhadap pelaku HPS selaku tersangka 1. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu lembar kertas rekapan togel milik HPS. Dan juga uang senilai 245 ribu Rupiah yang dikantonginya serta satu unit handphone Samsung warna putih sebagai sarana transaksi keuangan perjudian.

Dengan penangkapan satu tersangka HPS ini polisi berhasil mengambil informasi dari keempat pelaku lainnya, di antaranya adalah D sebagai tersangka 2, GPT tersangka 3, PYG tersangka 4 dan HP tersangka 5. Yang mana mereka semua itu adalah pemasang taruhan judi jenis togel kepada tersangka 1 (HPS).

Kemudian dari introgasi kelima pelaku, mereka semua mengakui perbuatannya dalam menjalankan kegiatan judi togel. Dan berdasarkan keterangan dari pelaku 1, ternyata masih ada satu lagi rekan mereka, yaitu DPO. Yang mana DPO ini adalah bandar judi togel dari mereka semua. Uang yang dipegang tersangka 1 dari pembelian nomor pelanggannya disetorkan kepada RNG.

Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kelima tersangka judi togel ini diserahkan ke penyidik Polsek Mandau. Dan kemungkinan akan dilakukan penyelidikan secepatnya kepada satu orang yang diduga sebagai bandar mereka, yaitu pria yang berinisial RNG.